KABUPATEN TANGERANG, Pelitabanten.com — Polresta Tangerang, Polda Bante menetapkan 10 orang tersangka dalam peristiwa perselisihan dua organisasi kemasyarakatan (Ormas).
Dua ormas yang berselisih adalah Ormas Badan Pembina Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten Kepengurusan Kabupaten Tangerang denga Ormas Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 7 dari kesepuluh tersangka merupakan oknum BPPKB Kabupaten Tangerang dan 3 tersangka lainnya adalah oknum PP Kabupaten Tangerang.
“Setelah melalui penyelidikan dan pemeriksaan yang dibantu sepenuhnya oleh Dirreskrimum Polda Banten, kami menetapkan 10 orang tersangka atas sangkaan pengrusakan barang atau orang secara bersama-sama,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Senin (1/6/2020).
Ade menjelaskan, perselisihan antar dua ormas sebenarnya sudah dimediasi pada Jumat (29/5/2020) petang di Mapolresta Tangerang.
Namun pada malam harinya, kata Ade, oknum anggota BPPKB melakukan pengrusakan posko PP Kabupaten Tangerang. Lalu Pengrusakan posko PP Kabupaten Tangerang direspons dengan aksi serupa oleh oknum anggota PP Kabupaten Tangerang dengan melakukan pengrusakan posko BPPKB Kabupaten Tangerang.
“Atas peristiwa itu, Pengurus PP Kabupaten Tangerang dan Pengurus BPPKB Kabupaten Tangerang sama-sama membuat laporan kepolisian,” ujar Ade.
Ade menyesalkan peristiwa pengrusakan itu. Sebab peristiwa itu terjadi usai kedua pimpinan ormas bermusyawarah dan mencapai sepakat.
Ade pun memastikan, oknum-oknum yang melakukan aksi pengrusakan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Para tersangka, tambah Ade, dijerat Pasal 170, 406 KUHP, serta UU Darurat atas kepemilikan senjata tajam tanpa hak.
“Apabila ada ketidakpuasan, silakan tempuh jalur hukum, jangan main hakim sendiri. Sebab kami pastikan, aksi main hakim sendiri akan kami tindak,” tegas Ade.
Hadir di Mapolres, Dirreskrimum Polda Banten AKBP Martri Sonny turut menyesalkan terjadinya peristiwa itu. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19, seharusnya semua pihak menjaga diri dan meningkatkan kebersamaan.
Namun yang terjadi, kata dia, kedua pihak malah saling serang dan bila tidak segera ditangani, berpotensi menimbulkan gesekkan yang lebih besar.
“Bisa makin banyak orang berkumpul, ini tidak baik dan oleh karena itu kita tindak,” tukasnya.
Kasus itu masih terus dikembangkan karena diduga, pelaku pengrusakan posko PP ataupun pelaku pengrusakan posko BPPKB masih ada yang lain. Dari peristiwa itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 buah senjata tajam jenis golok, balok kayu, batu, dan barang-barang yang sudah rusak dari posko PP dan posko BPPKB.
Perselisihan antar 2 (dua) ormas itu sendiri berawal dari peristiwa penarikan sepeda motor oleh pegawai salah satu lembaga pembiayaan atau leasing. Kedua pihak yakni konsumen dan leasing ternyata masing-masing didukung oleh kedua ormas itu. Persoalan penarikan motor yang terjadi pada Kamis (28/5/2020) sudah selesai. Namun setelah itu beredar video yang diduga dari BPKB yang akhirnya membuat tersinggung PP. Setelah beredar video BPPKB, kemudian beredar video pernyataan sikap dari PP yang menyatakan tersinggung atas video dari BPPKB.