TANGERANG SELATAN, Pelitabanten.com – Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan membekuk puluhan Anak Baru Gede (ABG) dalam aksi tawuran antar remaja pada Minggu (17/12/2017) pukul 03.30 WIB di Stasiun Pondok Ranji, Ciputat, Kota Tangerang Selatan.
“Modus para pelaku, secara bersama di muka umum berkumpul dengan menguasai senjata tajam tanpa hak, untuk melakukan tawuran antar kelompok warga“, kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Fadli Widiyanto, SIK.,SH.,MH, dalam konferensi Pers di Mapolres Tangerang Selatan. Minggu (17/12/2017)
Kronologis kejadian berawal pada Hari Minggu dini hari, Team Vipers gabungan Satuan Reskrim Polres Tangerang Selatan dan Unit Reskrim Polsek Ciputat, melakukan patroli malam di beberapa daerah, Pondok Aren dan Ciputat.
Polisi mendapati di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdapat sekelompok pemuda berkumpul dan setelah digeledah, kedapatan pemuda tersebut membawa senjata tajam untuk melakukan tawuran dengan kelompok masyarakat yang lain.
Polisi berhasil mengamankan 83 (Delapan puluh tiga) orang, dengan rincian 31 (Tiga Puluh Satu) ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana secara tidak berhak menguasai senjata tajam sebagaimana yang dimaksud pasal 1 ayat 2 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan hukuman sampai dengan seumur hidup.
Inisial para tersangka di antaranya MZ (19) selaku Korlap (Koordinator Lapangan), HZH (15), AF (15), RL (15), RS (15), RSO (15), FP (17), NK (15), MR (16), AYCT (16), MBP (17), SA (16), ABS (16), AR (17), MKS (20), MAN (18), MSP (16), MY (18), AS (22), DP (20), WP (23), RM (15), RMN (15), MKH (15), AAD (13), MF (15), RI (16), EDM (21), AMT (21), NSP (24), NA (24).
Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa, 31 (tiga puluh satu) senjata tajam berbagai jenis, 13 bilah celurit, 2 Bilah Golok, 1 Bilah Badik, 2 Bilah Pedang, 1 buah besi panjang, 1 bilah golok sisir (gosir), 1 bilah pedang samurai, 2 buah besi lancip, 2 buah klewang.
“Trigger aksi ini adalah tersangka inisial MZ, yang menyebarkan berita dengan menggunakan HP sehingga pelaku lain berkumpul, pelaku dewasa berjumlah 11 (sebelas) orang, pelaku anak (14 s/d 17 tahun) berjumlah 21 (dua puluh satu) dan para pelaku adalah warga Ciputat, Kota Tangerang Selatan, serta terhadap para tersangka akan dilakukan upaya paksa berupa penahanan dengan tetap memperhatikan hak anak.” pungkasnya