
KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — 22 unit sepeda motor hasil kejahatan bersama 6 orang pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Diamankan Polisi.
Keenam pelaku yang diamankan yakni Eka Suparman, Samsudin, Muhammad Riski, Said, Nisin, dan Rohyani yang merupakan kelompok lokal (warga asli Neglasari).
Jajaran Polsek Neglasari Polres Metro Tangerang Kota melalui Kapolsek Neglasari Kompol Robinson Manurung didampingi Kasubag Humas dan Kanit Reskrim mengungkapkan keberhasilan jajarannya pada konferensi Pers di Aula Mapolres. Rabu (30/10/2019) sore.
Manurung menjelaskan, dalam menjalankan aksi para pelaku memiliki peran masing-masing, tiga berperan sebagai eksekutor, sementara tiga pelaku lainnya merupakan penadah hasil curian.

Kasus ini terungkap saat pelaku bernama Eka dan Samsudin melancarkan aksinya di Perumahan Sitanala Neglasari, Kota Tangerang namun kepergok warga saat membawa kabur sepeda motor hasil curiannya pada Jumat (25/10/2019) pukul 06.00 WIB lalu.
“Karena panik dikejar warga, dua sepeda motor yang kendarai para pelaku (milik pelaku dan korban) ditinggal begitu saja, namun pelaku berhasil melarikan diri dari kejaran massa,” ujarnya.
Atas kejadian itu, polisi langsung melakukan upaya penyelidikan, dan akhirnya berhasil meringkus dua orang tersangka di kawasan Salembaran, Kabupaten Tangerang.
Setelah dilakukan pengembangan, Anggota (Polisi) Kemudian berhasil mengamankan enam orang pelaku lain. dan dua pelaku lainnya tengah dalam pengejaran (DPO).
“Sasaran para pelaku adalah sepeda motor yang tengah di parkir di depan kos-kosan, kontrakan serta rumah, menggunakan kunci letter T dan telah beraksi sejak akhir tahun 2018,” terang Kapolsek.
Lebih jauh kapolsek mengatakan, para pelaku awalnya memantau suasana lingkungan kendaraan yang sudah diincar, bila melihat situasi sepi jawaban ini langsung membombol kunci kontak menggunakan letter T dan hanya membutuhkan waktu kurang dari 2 menit.
“Jika berhasil, hasil kejahataanya tersebut dijual ke penadah dengan harga per unit mulai dari Rp2 juta hingga Rp4 juta rupiah,” bebernya.
saat ini para pelaku mendekam di sel Mapolsek Neglasari guna mempertanggungjawabkan perbuatan jahatnya.
Atas keberhasilan ini, Kepolisian Sektor (Polsek) Neglasari, Polres Metro Tangerang Kota menghimbau kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan bisa datang ke Mapolsek Neglasari dengan membawa surat surat atas kepemilikan kendaraan
“Bagi warga yang merasa sepeda motornya hilang silahkan datang ke Polsek dengan membawa STNK dan BPKBP, jika Nomor rangka, mesin dan Nomor Polisinya sama, kendaraan bisa dibawa pulang,” Tukasnya.(Iwan K Halawa)