- Advertisement -
Beranda News

5 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Dihantui Korban

Rifki Tersangka Pelaku Pembunuhan Supir Angkot B02. Foto Supriyadi Pelitabanten.com
- Advertisement -

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com, — Tim Resmob Polsek Tangerang Kota berhasil membekuk pelaku sopir yang sempat selama 5 Tahun di wilayah Tulang Bawang, Lampung (13/03/2019).

Diketahui, Pelaku Rifki (22) menghabisi nyawa rekan seprofesinya sesama supir angkutan kota, FH yang berasal dari Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. FH tewas ditusuk pelaku di sekitar SPBU Jalan Jenderal Sudirman, Babakan, Kota Tangerang, pada 1 Mei 2014 lalu.

Usai menusuk Korban hingga tewas, pelaku melarikan diri berpindah tempat ke berbagai daerah berakhir di kampung halamannya di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung.

- Advertisement -

Dalam pelariannya pelaku sempat menikah, dan kini sang istri mengandung anak pelaku dengan usia kandungan 5 bulan.

5 Tahun Buron, Pelaku Pembunuhan Dihantui Korban
Kompol Ewo Samono saat Di Polsek Tangerang Kota. Supriyadi Pelitabanten.com

Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan Pelaku, tim Resmob Polsek Tangerang Kota mengejar pelaku di Jalan 2 Pemda, Tulang Bawang. Kemudian berkoordinasi dengan Kepolisian setempat untuk menangkap Pelaku.

Ewo Samono mengatakan, pembunuhan tersebut dikarenakan rebutan penumpang antar angkot B02 jurusan Ciledug-Cikokol.

“Sebelumnya (19:30 wib, 30/04/2014-red) antara korban dan pelaku sempat cekcok di depan karena perebutan penumpang, namun sudah didamaikan oleh pihak lain, ternyata pelaku masih belum puas, dan akhirnya Korban dan Pelaku kembali berkelahi di dekat Pom Bensin, Korban sempat memukul pelaku, Pelaku langsung mengambil pisau, kemudian menusuknya di dada bagian kiri korban,” Jelas Ewo Samono.

Tim RESMOB Saat Menunjukkan Barang Yang Tersimpan Selama 5 Tahun. Foto Supriyadi Pelitabanten.com

Pelaku mengakui selama 5 tahun masa pelarian pergi ke daerah Bangka mengikuti kakaknya, namun selalu dihantui rasa bersalah dalam pelariannya tersebut.

“Saya dihantui korban, bermimpi korban mendatangi mencekik,”” ujar Rifki saat ditanya dihadapan oleh petugas.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan perkara mengenai perlindungan anak dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang lain, yang dimaksud pasal 76 c jo.ayat 3,  pasal 338 dan atau 351 ayat 3. Beserta barang bukti berupa pakaian korban dan sebilah pisau yang digunakan saat kejadian.

- Advertisement -
Exit mobile version