Beranda News

470 Botol Miras dan 5 Wanita Malam Diamankan Polisi

470 Botol Miras dan 5 Wanita Malam Diamankan Polisi
Polisi saat memberikan keterangan pers operasi cipta kondisi di wilayah hukum polres serang kota. Kamis (15/11/2018) Foto Rizki Pelitabanten.com

SERANG,Pelitabanten.com, –Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota berhasil mengamankan 470 botol miras (minuman keras) berbagai merk dan 5 (lima) wanita dari dua tempat hiburan malam berbeda yaitu Royal yang berlokasi di Kota Serang dan Star Queen yang berada diwilayah Lingkar Selatan Kabupaten Serang.

Kapolres Serang Kota AKBP Komarudin mengatakan, penertiban ini dalam rangka cipta kondisi menyikapi berbagai persoalan terkait laporan masyarakat dan banyaknya tempat hiburan malam yang menyediakan miras berikut wanita malam.

Dikatakan Kapolres baik di Kota Serang maupun di Kabupaten Serang belum ada Perda yang mengatur perizinan tempat hiburan malam.

“Tapi faktanya cukup banyak tempat hiburan yang beroperasi di kota Serang dan kabupaten Serang itu sendiri,” katanya saat Konferensi Pers di Mapolres Serang Kota, Kamis (15/11/2018).

Dari kedua tempat itu, izin yang dimiliki untuk cafe royal izinnya restoran namun menjual miras berbagai Merk, termasuk sarana pendukung hiburan seperi room karaoke dan diskotik.

“Sementara untuk yang di lingkar selatan Izinnya perbulan Mei 2017 telah dicabut oleh pemkab Serang otomatis operasionalnya tidak sah,” katanya.

Sementara untuk 5 wanita malam yang diamankan masih dalam proses penyidikan dan pendalaman informasi peran mereka di tempat hiburan malam itu. Polisi menyarankan kepada kepada keluarga untuk menjemputnya.

“Kelima wanita masih kami (polisi) periksa, Kalau tidak ada keluarganya yang jemput akan diserahkan ke dinas sosial untuk dilakukan pembinaan,” Pungkasnya.

Editor : Adin