KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sebanyak 467 unit rumah mewah dua lantai milik pengembang PT Profita Puri Lestari Indah di Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda disegel Tim Paku Bumi Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satuan Polisi Pamong Praja (Gakumda Satpol PP) Kota Tangerang, Senin pagi 23 Oktober 2017.
Penyegelan itu dilakukan Tim Paku Bumi karena pihak pengembang dalam membangun properti tersebut tidak memiliki ijin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Tangerang.
Kepala Bidang (Kabid) Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM usai pelaksanaan penyegelan bangunan rumah mewah di tepi Bandara Soekarno Hatta itu kepada Pelitabanten.com menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemanggilan klarifikasi kelengkapan ijin PT Profita Puri Lestari Indah. Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan diketemukan fakta bahwa pengembang tersebut belum memiliki IMB perubahan.
“Atas perintah Kasatpol PP Kota Tangerang pak Haji Mumung Nurwana, kami melakukan penyegelan perumahan milik PT Profita Puri Lestari Indah disaksikan pimpinan proyek dan legal pengembang yang bersangkutan. Kami sampaikan kepada pimpinan proyek untuk tidak melakukan kegiatan kontruksi sampai dengan terbit IMB rumah mewah tersebut,” tegas Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM didampingi Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Gakumda yang juga Koordinator Tim Paku Bumi Tatang Sumantri SIP, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan anggota Tim Paku Bumi lainnya.
Dijelaskan lebih lanjut, pengembang perumahan ini — PT Profita Puri Lestari Indah — mempunyai ijin membangun satu lantai. Namun pada kenyataannya sekarang yang dibangun menjadi dua lantai.
“Kami terus-menerus melakukan monitoring terhadap bangunan rumah mewah itu agar tidak ada aktivitas kontruksi sebelum ada IMB,” ungkap Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Koanang SSos MM.
Ditambahkannya, saat ini yang sudah dimiliki pengembang properti tersebut yakni rekom penataan lahan dari PUPR, kajian teknis KKOP bangunan perumahan dari otoritas bandar udara wilayah 1. Adapun dua IMB yang dimiliki pengembang (diterbitkan pada tahun 1997 dan tahun 2012) tersebut ijinnya hanya untuk bangunan satu lantai.***
• Ateng Sanusih