Beranda News

41 Pelanggar Perda Diajukan ke Sidang Tipiring

41 Pelanggar Perda Diajukan ke Sidang Tipiring

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Para pelanggar Perda No 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum dan Perda No 7 tahun 2005 tentang Pelarangan Pengedaran Minuman Beralkohol yang terjaring Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diajukan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Mako Satpol PP Kota Tangerang Jl Daan Mogot, Kamis pagi 15 Februari 2018.

Sidang Tipiring kali ini mengajukan pelanggar Perda sebanyak 41 orang. Di antara mereka yakni 31 pedagang kaki lima pelanggar Perda 6/2011 dan dua orang penjual Miras pelanggar Perda 7/2005. Sementara 8 orang lainnya tidak hadir.

Sidang Tipiring dipimpin hakim Syamsuddin SH MH dan jaksa Agus Kurniawan SH didampingi unsur Polres Metro Tangerang Kota.

Para PKL pelanggar Perda tersebut berjualan di bahu jalan belakang BRI, Jl Daan Mogot (depan Robinson), Jl Sutopo, Jl Baharudin.

“Sesuai perintah Kepala Satpol PP Kota Tangerang, minimal satu bulan sekali kami menggelar sidang Tipiring,” jelas Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (Kabid Gakumda) Satpol PP Kota Tangerang, Kaonang SSos MM kepada Pelitabanten.com usai pelaksanaan sidang Tipiring.

Dijelaskan Kaonang, Perda yang baru tentang ketentraman ketertiban dan perlindungan masyarakat belum diundangkan, sehingga sangsi masih ringan. Hakim meningkatkan denda bagi mereka yang membandel sudah pernah disidang Tipiring dari Rp25 ribu menjadi Rp35 ribu.

“Hakim juga mensosialisasikan kepada para pedagang agar tidak melanggar kembali. Karena kita besok sudah ada aturan baru, sangsi minimal dendanya Rp500 ribu,” ujar Kaonang.

Saat hari pelaksanaan sidang Tipiring ada kendala alam, turun hujan deras. Namun anggota Satpol PP Kota Tangerang tetap semangat untuk melakukan penegakan dan menghadirkan pelanggar Perda ke sidang Tipiring.

“Penjemputan pelanggar dan pengambilan barangbukti serta KTP, kami didampingi Kasi Hubtarga, Kasi Penegakan, PPNS serta staf bidang Gakumda dan bidang Binmas,” terang Kaonang.***

• Ateng Sanusih