37 Tersangka Kasus Curanmor di Kota Tangerang Diungkap Polisi

37 Tersangka Kasus Curanmor di Kota Tangerang Diungkap Polisi
Polres Metro Tangerang Kota Rilis Pengungkapan Kasus Curanmor dari November 2019 Hingga Januari 2020. Foto Ahmad Syihabudin Pelitabanten.com
- Advertisement -

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com — Sepanjang 2 bulan sejak akhir November 2019 hingga akhir Januari 2020, Sebanyak 37 tersangka spesialis kasus pencurian bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap jajaran Polres Metro Tangerang Kota.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan Polsek Jajaran dengan jumlah 37 kasus.

“Sudah 37 kasus dari 37 tersangka dan itu pun sudah ada yang dilimpahkan ke Kejaksaan ada 8 kasus dengan 7 tersangka,” ujar Sugeng saat jumpa pers di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kamis (30/1/2020).

- Advertisement -

Kapolres mengaku kejadian curanmor diwilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, lebih didominasi diwilayah permukiman warga.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Komber Pol Sugeng Hariyanto, Saat Memeriksa Barang Bukti . Foto Pelitabanten.com

Bahkan, kata Sugeng, dalam melancarkan aksinya ada tersangka yang menggunakan senjata Api. Berdasarkan keterangan tersangka, senjata api tersebut didapatkan dari Lampung hasil pemesanan tersangka, pengambilan senjatanya di Jakarta.

“Hasil penyelidikan para pelaku lebih banyak melakukan aksinya, antara Jam 15.00 WIB sampai Jam 18.00 WIB, dan di Jam 03.00 WIB Hingga menjelang Jam 06.00 WIB. Adanya pelaku yang menggunakan senjata api, menurut pengakuannya belum sempat digunakan, hanya untuk berjaga-jaga, senpinya ada satu,” terang Dia.

Lebih jauh, Sugeng mengatakan, kasus curanmor ini lebih dominan terjadi diwilayah hukum Polsek Cipondoh dan wilayah hukum Polsek Ciledug.

“Dan itu karena berbatasan dengan wilayah Tangerang dan Jakarta, mungkin pertimbangan tersangka bisa cepet melarikan diri,” katanya.

Saat dilakukan introgasi langsung dihadapan awak media, para tersangka dihadapan Kapolres nekad melakukan aksi pencurian tersebut hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Hanya untuk makan, pak,” singkat salah satu tersangka kepada Kapolres Metro Tangerang Kota.

- Advertisement -