Beranda News

146 Pasangan Suami Istri Disahkan dalam Sidang Isbat

146 Pasangan Suami Istri Disahkan dalam Sidang Isbat
146 Pasangan Suami Istri Disahkan dalam Sidang Isbat. Kamis (23/2). Foto Pelitabanten.com (*/Ist)

KOTA TANGERANG, Pelitabanten.com – Sambut HUT Kota Tangerang ke-30, Pemkot Tangerang bersama Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang kembali menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu yang diikuti 146 pasangan dari 13 kecamatan se-Kota Tangerang.

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, yang membuka langsung acara menyampaikan, digelarnya sidang Isbat ini, sebagai upaya Pemkot untuk menyelesaikan permasalahan sosial masyarakat terkait kelengkapan dokumen dan legalitas pernikahan yang belum tercatat di negara.

“Ada yang udah nikah dari tahun 90, sekarang udah 30 tahun lebih tapi belum punya dokumen yang lengkap. Isbat ini buat kasih kemudahan bapak-ibu semua, biar nanti anak juga bisa punya akte dengan nama orang tua, bisa punya kartu keluarga juga,” ujar Arief dalam acara yang berlangsung di gedung MUI Kota Tangerang, Kamis (23/2/2023).

Untuk melengkapi kebahagian para pengantin, wali kota juga menyampaikan niat baik Pemkot Tangerang yaitu dengan turut menyelenggarakan Tangerang Ngebesan sebagai bentuk resepsi dari pernikahan ratusan pengantin yang mengikuti sidang Isbat tersebut nikah terpadu.

“Kita udah undang artis, tar di make up juga pengantinnya biar pada pangling,” tukas Arief.

Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Jatmiko menuturkan sebanyak 146 pasang warga Kota Tangerang yang telah dipilih dalam sidang isbat terpadu. Diharapkan ini dapat membantu masyarakat Kota Tangerang dalam pencatatan kependudukan.

“Kita sudah menyaring pasangan yang sudah menikah secara agama dengan dokumen yang lengkap dan sesuai persyaratan untuk bisa melakukan sidang isbat terpadu. Sehingga nanti mereka bisa tercatat secara negara,” ujar Jatmiko.

Kegiatan ini bekerja sama dengan Pengadilan Agama, Kantor Urusan Agama (KUA), serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang untuk mendapatkan identitas baru.

“Nantinya setelah mereka akan mendapatkan salinan keabsahan dari Pengadilan Agama, yang nantinya dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk mendapatkan buku nikah, lalu setelah itu mereka akan mendapatkan identitas penduduk yang baru dibantu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,” lanjut Jatmiko

Sementara itu, salah satu pasangan yang sudah menikah selama 38 tahun dari Kecamatan Cipondoh, Tumirin dan Siti Maisaroh mengaku bersyukur akhirnya pernikahannya sudah tercatat secara hukum dan negara.

“Alhamdulillah kita senang sekali akhirnya pernikahan kami bisa tercatat secara hukum dan negara. Sehingga rencana kami untuk melakukan ibadah umroh bisa terlaksana dengan dokumen lengkap seperti buku nikah,” ungkap Siti Maisaroh.

Selain itu, pasangan muda dari Kecamatan Karawaci, Reza Falevih dan Alda Febriyanti mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dengan adanya sidang isbat ini.

“Kami senang, pernikahan kami akhirnya sah secara hukum, terima kasih kepada Pemerintah Kota Tangerang dengan diselenggarakannya sidang isbat untuk kami,” kata Alda.