Beranda News

10.000 Anak Lobster Berhasil Diamankan Ditpolair Polda Banten

10.000 Anak Lobster Berhasil Diamankan Ditpolair Polda Banten
Benur atau anak lobster (Ilustrasi)

, Pelitabanten.com – Penyelundupan anak lobster yang kerapkali terjadi di wilayah Perairan , Kabupaten Lebak – membuat petugas Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Banten semakin mengoptimalkan pengamanan. Pasalnya, lobster di perairan laut Binuangeun termasuk kategori terbaik di dunia. Pada Senin (13/2) lalu Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Banten berhasil mengamankan 10.000 benur lobster atau anak lobster dari Perairan Binuangeun, Kabupaten Lebak. “Kami mengamankan benur lobster yang akan dipasok ke penampung di Sukabumi, Jawa Barat secara ilegal,” kata Direktur Polair Polda Banten, Komisaris Besar Imam Thobroni di Cilegon.

Petugas disebar untuk melakukan pengamanan agar para nelayan tidak melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Sebab, benur lobster dilarang diperjualbelikan karena dilindungi Undang-undang. Kendati pihaknya berhasil mengamankan 10.000 benur lobster tersebut namun tidak berhasil menangkap pelakunya. Tersangka penangkapan ikan ilegal itu berhasil melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan roda empat. “Namun kami mendengar informasi pelakunya sudah ditangkap petugas kepolisian Sukabumi,” katanya.

Baca Juga:  Pawai Ta'aruf Sambut Pembukaan MTQ Kota Cilegon 2016

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Binuangeun Dinas Perikanan Kabupaten Lebak, Ahmad Hadi mengatakan pihaknya sudah melakukan baik peringatan, imbauan maupun larangan kepada nelayan menangkap benur lobster. Pelarangan tangkapan anak dan telur udang lobster berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 1/2015 yang dikeluarkan oleh Menteri Susi Pudjiastuti. Peraturan menteri itu tentang larangan kegiatan tangkap lobster, kepiting dan rajungan dalam keadaan bertelur. “Permen itu, di antaranya untuk melindungi habitat lobster kecil juga telurnya,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya prihatin saat ini nelayan pesisir di wilayah selatan Kab. Lebak menangkap anak dan telur udang lobster sehingga pemerintah mencari solusi atau jalan keluarnya. Penangkapan anak udang di bawah delapan centimeter juga telur lobster dilarang dengan keputusan permen tersebut. Karena itu, pihaknya menghimbau agar nelayan tidak melakukan tangkapan anak dan telur lobster. “Kami akan mengusulkan kompensasi agar nelayan dapat menaati permen pelarangan itu,” ujarnya.

Baca Juga:  Katim LSM Geram Banten Akan Layangkan Surat ke Dinas, Agar Proyek di Kelor di Audit

Dikatakan saat ini nelayan pesisir selatan Lebak beramai-ramai menangkap anak dan telur lobster karena permintaan ekspor cukup tinggi. Sementara populasi benur lobster di sepanjang pesisir selatan cukup melimpah. Saat ini para penampung berani membeli dengan harga sebesar Rp15.000/ ekornya. Ahmad Hadi pun menghimbau kepada masyarakat, khususnya para penampung untuk mentaati peraturan menteri tersebut, “Kami berharap para penampung juga dapat mentaati permen itu, sehingga tidak melakukan pembelian benur lobster,” pungkasnya.