Apa Arti Mens Rea? Istilah Hukum yang Viral di Medsos

Apa Arti Mens Rea
Apa Arti Mens Rea (ISTIMEWA)
Advertisement

JAKARTA, Pelitabanten.com – Belakangan ini, jagat media sosial tengah ramai memperbincangkan istilah hukum “Mens Rea”. Istilah ini mendadak trending setelah muncul dalam berbagai diskursus publik dan konten viral para figur publik.

Namun, sebenarnya apa arti mens rea dalam kacamata hukum? Mengapa aspek ini menjadi sangat krusial untuk menentukan apakah seseorang bisa dipidana atau tidak?

Apa Arti Mens Rea?

Secara harfiah, mens rea berasal dari bahasa Latin yang berarti “niat jahat” atau “pikiran yang bersalah”. Dalam sistem hukum pidana, seseorang tidak bisa dihukum hanya karena perbuatannya saja, tetapi juga harus dilihat kondisi batiniahnya saat melakukan tindakan tersebut.

Mengutip asas hukum legalitas yang terkenal: “An act does not make a person guilty unless their mind is also guilty” (Sebuah perbuatan tidak membuat seseorang bersalah kecuali jika pikirannya juga bersalah).

Advertisement

Unsur-Unsur dalam Mens Rea

Untuk membuktikan adanya mens rea, biasanya penegak hukum akan melihat beberapa tingkatan niat, di antaranya:

  • Sengaja (Intention): Pelaku memang menginginkan hasil dari perbuatan jahat tersebut.
  • Ceroboh (Recklessness): Pelaku sadar ada risiko bahaya, tapi tetap melakukannya.
  • Kelalaian (Negligence): Pelaku tidak menyadari risiko yang seharusnya diketahui oleh orang normal pada umumnya.

Baca Juga: Apa Arti Bocah Plenger dalam Bahasa Gaul?

Perbedaan Mens Rea dan Actus Reus

Dalam persidangan, mens rea selalu bersandingan dengan actus reus. Berikut perbedaannya agar mudah dipahami:

Istilah Fokus Utama
Mens Rea Niat batin, sikap mental, atau kesengajaan pelaku.
Actus Reus Perbuatan fisik yang melanggar hukum (aksi nyata).

Sederhananya, actus reus adalah tangannya yang memukul, sedangkan mens rea adalah keinginan di dalam otak untuk menyakiti orang tersebut.

Contoh Kasus Mens Rea dalam Kehidupan Nyata

Bayangkan ada seseorang yang salah mengambil payung di masjid karena warnanya persis sama. Secara fisik (actus reus), dia mengambil barang orang lain. Namun secara batin (mens rea), dia tidak punya niat mencuri.

Dalam kasus seperti ini, sulit untuk menjerat orang tersebut dengan pasal pencurian karena tidak terpenuhinya unsur mens rea atau niat jahat.

Ingin tahu lebih banyak informasi menarik dan berita terkini lainnya yang sedang hangat diperbincangkan? Yuk, baca informasi selengkapnya dan update berita terbaru di: 👉 Klik di Sini untuk Berita Terpopuler Hari Ini!

Advertisement