Beranda Budaya

Kepercayaan ‘Selam Wiwitan’ Diminta Ditulis di Kolom KTP Agama Baduy

Kepercayaan ‘Selam Wiwitan’ Diminta Ditulis di Kolom KTP Agama Baduy
Perkampungan Baduy, Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak

LEBAK, Pelitabanten.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) diminta “Selam Wiwitan” ditulis kolom agama masyarakat Baduy pada kartu tanda penduduk (KTP) elektronika dan kartu keluarga.

“Penulisan agama masyarakat Baduy karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi UU No 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan,” kata Ketua Dewan Pendiri Perhimpunan Advokasi Kebijakan Hak Azasi Manusia (PAK-HAM) Papua Yislam Alwini saat menyerahkan berkas hasil Keputusan MK di kediaman tokoh adat Baduy di Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak, Sabtu (25/11/2017)

Penyerahan berkas MK itu agar masyarakat Baduy mengetahui hasil putusan uji materi tersebut sehingga agama yang dianutnya sejak turun temurun bisa ditulis pada kolom KTP-el dan KK.

Pihaknya mendorong pemerintah daerah melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat dapat mencantumkan agama masyarakat Baduy pada kolom identitas karena putusan MK sudah mengikat dan final.

Berdasarkan hasil keputusan MK nantinya akan ditindaklanjuti oleh Kemendagri untuk disosialisasikan ke di tingkat daerah.

Putusan MK yang mengabulkan UU tentang Administrasi Kependudukan bisa kembali dicantumkan kolom agama masyarakat Baduy pada KTP elektronika dan KK dari sebelumnya kolom kosong.

Masyarakat Baduu bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sehingga berhak menerima pengakuan kepercayaan agama dari pemerintah. Selama ini, pemerintah hanya mengakui enam agama antara lain Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu. Apabila, kepercayaan agama masyarakat Baduy tidak dicantumkan pada kolom KTP tentu melanggar hak asasi manusia.

Dalam UU 1945 semua warga negara berhak memeluk agama sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing tanpa unsur paksaan.

Pemerintah harus memberikan jaminan kepada rakyatnya untuk menghormati kepercayaan agama yang dianutnya. Sebab, jika pemerintah tidak mengakui agama masyarakat Baduy tentu sangat bertentangan dengan UU 1945.

“Kita tentu harus menghormati kepercayaan bangsa Indonesia itu,” katanya.

Menurut Yisman, keputusan MK yang mengabulkan uji materi UU No 24 Tahun 2013 bersifat “fleksibel” dan bisa diakomodir oleh penghayat kepercayaan yang jumlahnya di Indonesia lebih dari 200 penganut. Mereka para penghayat kepercayaan bisa saja mencantumkan agama yang dianutnya secara jelas.

Misalnya, kata dia, kepercayaan agama masyarakat Baduy ditulis pada kolom KTP-el dengan kode AK “Selam Wiwitan”. “Saya kira putusan MK itu bersifat “fleksibel” dan bisa diakomodir sesuai dengan agama yang dianut masyarakat penghayat kepercayaan,” katanya

Tokoh masyarakat Baduy yang juga Kepala Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak Saija mengatakan pada dasarnya masyarakat Baduy ingin diakui kepercayaan agamanya oleh pemerintah.

Masyarakat Baduy merasa sakit hati jika tidak diakui agama yang dianut dari nenek moyangnya itu. Padahal, masyarakat Baduy sejak dulu hingga kini tinggal di negara Indonesia, namun kenapa tidak memiliki agama yang dicantumkan pada KTP-el. Karena itu, masyarakat Baduy sangat senang putusan MK yang mengabulkan UU No.24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

“Kami akan mengawal proses putusan MK itu agar agama kepercayaan “Selam Wiwitan” ditulis dikolom KTP-el,” katanya

Masyarakat Baduy yang tinggal di lahan adat tanah ulayat seluas 5.100 hektare dengan jumlah penduduk 11.716 jiwa tersebar di 65 perkampungan. Jumlah masyarakat Baduy yang harus memiliki KTP-el sebanyak 7.236 jiwa,namun tercatat 4.184 jiwa sudah memiliki KTP-el dan sisanya 3.052 jiwa belum miliki KTP.

Begitu juga jumlah kartu keluarga sebanyak 3.412 KK, namun tercatat 2.387 sudah miliki KK dan sisanya 941 belum miliki KK.