Jambore Seniman Banten Lahirkan Deklarasi Pancacita

Jambore Seniman Banten Lahirkan Deklarasi Pancacita
Jambore Seniman Banten (JASEBA) digelar Dewan Kesenian Banten (DKB) di pantai Kelapa Gading, kab. Serang, Banten, Sabtu dan Minggu (5-6/8/2017)
ADVERTISEMENT

SERANG, Pelitabanten.com – “Kemajuan kebudayaan meniscayakan kehadiran infrastruktur dan suprastruktur kebudayaan,” sepotong kalimat yang disampaikan Ketua Dewan Kesenian Banten, Chavchay Syaifullah dalam sambutannya di acara pembukaan Jambore Seniman Banten seperti mengeras di benak para peserta yang seluruhnya adalah pelaku dan pekerja seni di provinsi Banten.

Jambore Seniman Banten (JASEBA) menjadi ajang silaturahmi yang digelar Dewan Kesenian Banten (DKB) pada Sabtu dan Minggu (5-6/8/2017) di pantai Kelapa Gading, desa Sindanglaya, Cinangka, kab. Serang. Acara yang dihelat selama dua hari tersebut dihadiri tidak kurang dari 75 sanggar dan komunitas seni budaya dari delapan kabupaten/ kota.

Digawangi oleh para Ketua Komite; Musik, Sastra, Seni Rupa, Teater, Tari, dan Litbang DKB menggelar beragam atraksi dan ekspresi kesenian; pencak silat, parade musik, parade puisi dan musikalisasi, dan penampilan monolog di atas panggung, juga atraksi para pelukis dan perupa beraksi di areal acara.

ADVERTISEMENT

Dialog budaya menjadi jantung yang berdetak kencang di antara para seniman Banten, melahirkan sejumlah rekomendasi penting diantaranya tentang perubahan status Eks Pendopo Gubernur Banten agar menjadi Taman Budaya Banten (TBB); tentang pendirian Gedung Kesenian Banten (GKB); dan tentang pendirian Institut Kesenian Banten (IKB).

“Taman Budaya Banten sebagai area dan sentra khusus penyelenggaraan kesenian dan kebudayaan Banten, pendirian Gedung Kesenian berfungsi sebagai tempat dan ruang bagi penyelenggaraan kerja-kerja dan event kesenian dan kebudayaan di Banten, dan Institut Kesenian Banten sebagai institusi yang diharapkan mampu membangun sumber daya manusia dalam bidang seni dan budaya,” ucap Chavchay.

Dialog yang melahirkan beberapa poin rekomendasi, dituangkan kedalam Pancacita yang dibacakan oleh Drs. Ujang Rafiudin, M.Si, Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten. Berikut lima poin dari Pancacita tersebut:

  1. Menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kebudayaan Daerah sebagai Payung Hukum penerapan strategi pengelolaan seni budaya di Provinsi Banten;
  2. Mengubah nama dan fungsi area Ex Pendopo Gubernur Banten menjadi Taman Budaya Banten (TBB) sebagai sentra pengelolaan seni budaya di Provinsi Banten;
  3. Membangun Gedung Kesenian Banten (GKB) yang mencakup Galeri Seni Rupa, Auditorium Seni Pertunjukan, Ruang Workshop, serta sarana dan prasarana lainnya;
  4. Mendirikan Akademi Komunitas Kesenian Banten (AKKB) sebagai langkah awal menuju pendirian Institut Kesenian Banten (IKB);
  5. Menggerakkan perusahaan-perusahaan di Banten untuk merealisasikan program Corporate Social Responsibility (CSR) guna pengelolaan seni budaya di Provinsi Banten.

Pantai Kelapa Gading, Cinangka kab. Serang, 5 Agustus 2017. Atas Nama Seniman Banten, Chavchay Syaifullah, Ketua Dewan Kesenian Banten.

“Setelah ini kami akan bergerak mewujudkan aspirasi dan keinginan masyarakat seni di Banten. Semoga pengurus Dewan Kesenian Banten diberikan kekuatan dan kesehatan,” ucap salah seorang seniman peserta JASEBA.

ADVERTISEMENT