Beranda Bisnis

Akibat PHK Secara Sepihak, Para Buruh Dari PT AWN Cilegon Lakukan Aksi Unjuk Rasa

Akibat PHK Secara Sepihak, Para Buruh Dari PT AWN Cilegon Lakukan Aksi Unjuk Rasa
Foto: Istimewa

, Pelitabanten.com – Akibat secara sepihak puluhan buruh menggelar aksi unjuk rasa di halaman kantor Walikota Cilegon, Banten. Para buruh tersebut berasal dari para pekerja di PT Aditya Wahana Nusa (AWN). Mereka menuntut pemerintah (Pemkot) Cilegon dapat memperjuangkan hak buruh, terutama terkait penerapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang tidak ditunaikan PT. AWN.

Tidak hanya soal UMK, para buruh juga menuntut agar PT AWN dapat memenuhi tanggungjawabnya untuk memberikan Jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan (BPJS) serta kepastian status kerja.

Ketua Pengurus Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja kimia Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Kota Cilegon Zaenal Arifin mengatakan, penggalangan aksi unjuk rasa yang dilakukan para buruh tersebut dianggap sebagai langkah untuk menuntut PT AWN yang tidak merealisasikan rekomendasi Pemkot Cilegon melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), diantaranya terkait UMK, BPJS dan status kerja.

Baca Juga:  Telkomsel Nobatkan 3 Startup Terbaik di The NextDev Summit 2019

“Kami minta ada perubahan. Apa yang kami sudah ajukan bisa cepat direalisasikan,” kata Zaenal, Selasa (9/2/2016).

Diungkapkan oleh Zaenal, aksi unjuk rasa samapai kapanpun akan terus dilakukan sampai tuntutannya terpenuhi. “Kami ini manusia, punya hak juga,” tegasnya.

Senada dengan Koordinator Lapangan (Korlap) unjuk rasa buruh Sulaiman, unjuk rasa tersebut menindaklanjuti tuntutan para buruh terkait penerapan UMK, BPJS, status kepegawaian hingga soal PHK terhadap 66 buruh oleh PT AWN yang dilakukan secara sepihak beberapa hari lalu.

“Ada sekitar 66 buruh yang di PHK secara sepihak. Alasannya, karena butuh tidak menjalankan tugas. Padahal, sedang ada perselisihan dengan perusahaan. Persoalan belum  beres dan belum ada kesepakatan, tiba-tiba muncul PHK,” jelasnya.

Menurut Zainal, selain soal PHK, pihaknya juga menyoroti kebijakan upah buruh yang tidak memenuhi standar UMK. “Buruh hanya digaji Rp 300.000 perbulan, sementara UMK Cilegon itu Rp 3 juta. Selain itu, BPJS juga hanya diberikan kepada sebagian buruh, sementara yang lainnya tidak mendapatkan,” tuturnya.

Baca Juga:  BNN Cilegon Rangkul AMPHIBI Cegah Peredaran Narkoba